Nilai-Nilai Dalam Filsafat Pancasila
Filsafat pancasila dapat didefinisikan secara ringkas yaitu sebagai refleksi kritis dan rasional tentang pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Didalam filsafat Pancasila memiliki tiga tingkatan nilai yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
Nilai dasar pada filsafat Pancasila, adalah asas-asas
yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar
atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai- nilai dasar dari Pancasila adalah
nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Contoh dari
nilai dasar ini yaitu :
1.
Ketuhanan
Nilai
ketuhanan berarti memiliki sebuah keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang
menciptakan alam semesta ini. Mengandung maksud bahwa Indonesia adalah negara
yang religious dan bukanlah negara atheis.
2.
Kemanusiaan
Nilai
kemanusiaan mengandung arti bahwa setiap manusia diakui dan diperlakukan sesuai
dengan harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan yang memiliki derajat, hak dan
kewajiban.
3.
Nilai Persatuan
Nilai
persatuan mempunyai arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai
persatuan dalam rasa nasionalisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Nilai Kerakyatan
Nilai
kerakyatan mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan negara harus berprinsip
pada nilai demokrasi yaitu rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
5.
Nilai Keadilan
Nilai
Keadilan mempunyai arti satu tujuan yang hendak dicapai, tidak mungkin tercipta
kesejahteraan tanpa adanya keadilan.
Nilai Instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma
sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan
dan mekanisme lembaga-lembaga negara, seperti MPR, Peraturan Daerah, Peraturan
Kepala Daerah, dan Perpu. Berikut ini adalah contoh dari nilai instrumental :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa, perwujudan atas
nilai instrumental ini dapat dilihat dari Undang-Undang pada pasal 29, yang
menegaskan jika negara Indonesia merupakan negara yang memberikan kebebasan kepada
setiap warga negaranya, untuk memeluk dan menjalankan agama sesuai yang
diinginkan.
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai
instrumental pada sila kedua ini terdapat pada pasal 28. Pasal ini memberikan
suatu kebebasan dan keadilan kepada masyarakat dengan berlandasan HAM (Hak
Asasi Manusia)
3.
Persatuan Indonesia, nilai instrumental
pada sila ketiga ini dapat dilihat dalam pasal 32,35, dan 36. Dimana pasal ini
secara penuh menjelaskan identitas nasional dan symbol kenegaraan, meliputi : Bahasa,
bendera, ideology dan lagu kebangsaan.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, perwujudan pada sila ke
empat dengan nilai instrumental terdapat
pada Pasal 1 ayat 2. Pasal ini menjelaskan jika kekuasaan tertinggi di Indonesia
ada ditangan rakyat.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia, yaitu memberikan sikap yang adik terhadap seluruh masyarakat Indonesia.
Contoh nyata dalam sila ini secara penuh terdapat pada pasal 33. Pasal ini
dengan tegas menjelaskan jika seluruh kekayaan sumber daya alam yang ada di Indonesia
adalah untuk kesejahteraan warga negaranya tanpa terkecuali.
Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita
laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar
dan nilai instrumental itu benar benar hidup dalam masyarakat, seperti nilai
kebersamaan, nilai kekeluargaan, dan nilai antidiskriminasi. Contoh dari nilai
praksis , yaitu :
1.
Pada Sila Ketuhanan, contohnya kita tidak
memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain dan menghormati
pemeluk agama lain dalam melaksanakan ibadah.
2.
Pada Sila Kemanusiaan, contohnya berani
untuk membela kebenaran dan keadilan, mengakui persamaan derajat,hak juga
kewajiban dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
3.
Pada Sila Persatuan, contohnya kita harus
rela berkorban untuk kepentingan bangsa, cinta tanah air juga bangsa, dan
bangga menjadi bangsa Indonesia.
4. Pada Sila Kerakyatan, contohnya menerima
dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah, tidak memaksa kehendak orang lain
dan juga mempertanggung jawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5.
Pada Sila Keadilan, contohnya menghormati
hak-hak orang lain, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Nilai-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau
nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai instrumental dan
selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Komentar
Posting Komentar