Nilai-Nilai Dalam Filsafat Pancasila

             Filsafat pancasila dapat didefinisikan secara ringkas yaitu sebagai refleksi kritis dan rasional tentang pancasila sebagai dasar negara dan kenyataan budaya bangsa, dengan tujuan untuk mendapatkan pokok-pokok pengertiannya yang mendasar dan menyeluruh. Didalam filsafat Pancasila memiliki tiga tingkatan nilai yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.

            Nilai dasar pada filsafat Pancasila, adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak, sebagai sesuatu yang benar atau tidak perlu dipertanyakan lagi. Nilai- nilai dasar dari Pancasila adalah nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Contoh dari nilai dasar ini yaitu :

1.      Ketuhanan

Nilai ketuhanan berarti memiliki sebuah keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang menciptakan alam semesta ini. Mengandung maksud bahwa Indonesia adalah negara yang religious dan bukanlah negara atheis.

2.      Kemanusiaan

Nilai kemanusiaan mengandung arti bahwa setiap manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabat sebagai makhluk Tuhan yang memiliki derajat, hak dan kewajiban.

3.      Nilai Persatuan

Nilai persatuan mempunyai arti bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dalam rasa nasionalisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.      Nilai Kerakyatan

Nilai kerakyatan mengandung arti bahwa dalam penyelenggaraan negara harus berprinsip pada nilai demokrasi yaitu rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

5.      Nilai Keadilan

Nilai Keadilan mempunyai arti satu tujuan yang hendak dicapai, tidak mungkin tercipta kesejahteraan tanpa adanya keadilan.

            Nilai Instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum yang selanjutnya akan terkristalisasi dalam peraturan dan mekanisme lembaga-lembaga negara, seperti MPR, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan Perpu. Berikut ini adalah contoh dari nilai instrumental :

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa, perwujudan atas nilai instrumental ini dapat dilihat dari Undang-Undang pada pasal 29, yang menegaskan jika negara Indonesia merupakan negara yang memberikan kebebasan kepada setiap warga negaranya, untuk memeluk dan menjalankan agama sesuai yang diinginkan.

2.      Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, nilai instrumental pada sila kedua ini terdapat pada pasal 28. Pasal ini memberikan suatu kebebasan dan keadilan kepada masyarakat dengan berlandasan HAM (Hak Asasi Manusia)

3.      Persatuan Indonesia, nilai instrumental pada sila ketiga ini dapat dilihat dalam pasal 32,35, dan 36. Dimana pasal ini secara penuh menjelaskan identitas nasional dan symbol kenegaraan, meliputi : Bahasa, bendera, ideology dan lagu kebangsaan.

4.      Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, perwujudan pada sila ke empat dengan nilai instrumental  terdapat pada Pasal 1 ayat 2. Pasal ini menjelaskan jika kekuasaan tertinggi di Indonesia ada ditangan rakyat.

5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yaitu memberikan sikap yang adik terhadap seluruh masyarakat Indonesia. Contoh nyata dalam sila ini secara penuh terdapat pada pasal 33. Pasal ini dengan tegas menjelaskan jika seluruh kekayaan sumber daya alam yang ada di Indonesia adalah untuk kesejahteraan warga negaranya tanpa terkecuali.

            Nilai praksis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan. Nilai ini merupakan batu ujian apakah nilai dasar dan nilai instrumental itu benar benar hidup dalam masyarakat, seperti nilai kebersamaan, nilai kekeluargaan, dan nilai antidiskriminasi. Contoh dari nilai praksis , yaitu :

1.      Pada Sila Ketuhanan, contohnya kita tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan kepada orang lain dan menghormati pemeluk agama lain dalam melaksanakan ibadah.

2.      Pada Sila Kemanusiaan, contohnya berani untuk membela kebenaran dan keadilan, mengakui persamaan derajat,hak juga kewajiban dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

3.      Pada Sila Persatuan, contohnya kita harus rela berkorban untuk kepentingan bangsa, cinta tanah air juga bangsa, dan bangga menjadi bangsa Indonesia.

4.     Pada Sila Kerakyatan, contohnya menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah, tidak memaksa kehendak orang lain dan juga mempertanggung jawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.

5.      Pada Sila Keadilan, contohnya menghormati hak-hak orang lain, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

            Nilai-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai instrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran agama dan lembaga keagaamaan di dalam kehidupan bermasyarakat

Pancasila Dasar Nilai Pengembangan Ilmu